Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 02 Mei 2013

deferensial biaya


PENDAPATAN DIFERENSIAL
(DIFFERENTIAL REVENUE)

Pendapatan diferensial merupakan pendapatan yang berbeda dalam suatu kondisi, dibandingkan dengan kondisi-kondisi yang lain.

BIAYA DIFERENSIAL (DIFFERENTIAL COST)
Biaya diferensial adalah biaya yang berbeda dalam suatu kondisi, dibandingkan dengan kondisi-kondisi yang lain. Biaya diferensial dinamakan pula dengan Biaya Relevan (Relevan Cost). Dalam pembahasan digunakan istilah biaya diferensial dan biaya relevan silih berganti dengan pengertian yang sama. Penggunana biaya relevan, sebagaimana telah dikemukakan, untuk pemilihan alternatif.
Tabel 5.1.

Biaya Penuh
Biaya Diferensial
Sifat Biaya
Biaya keseluruhan yang dibebankan pada produk atau obyek biaya, baik langsung maupun tidak langsung.
Unsur Biaya Penuh yang berbeda dalam suatu kondisi tertentu.
Sumber Data
Berasal dari sistem akuntansi biaya, yang pada umumnya disusun untuk pengukuran dan pelaporan biaya penuh secara rutin.
Tidak ada sistem akuntansi biaya yang khusus untuk pengumpulan biaya diferensial. Hanya jika diperlukan untuk pemilihan alternatif, informasi biaya diferensial dikumpulkan dari informasi biaya penuh dan informasi lain.
Perspektif Waktu
Pada umumnya berkaitan dengan informasi biaya masa yang lalu biaya historis. Untuk beberapa kebutuhan, misal penentuan harga jual yang normal, data biaya historis disesuaikan dengan taksiran masa yang akan datang.
Selalu berkaitan dengan masa yang akan datang

Pengambilan keputusan rutin pada umumnya terjadi dan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan yang bersifat teratur dan rutin. Pengambilan keputusan khusus pada umumnya bersifat tidak rutin dan tidak teratur waktu terjadinya dibandingkan dengan keputusan operasi perusahaan secara periodik, bersifat khusus dan bahkan luar biasa, misalnya: pengambilan keputusan untuk menerima pesanan penjualan khusus, pengurangan atau penambahan jenis produk/departemen, dan pengambilan keputusan untuk penggantian aktiva tetap.
Pembahasan berikut ini adalah penerangan konsep biaya relevan dalam pengambilan keputusan khusus, terutama yang berkaitan dengan pemilihan alternatif dalam hal:
  1. Menerima atau menolak pesanan penjualan khusus
  2. Pengurangan atau penambahan jenis produk/departemen
  3. Membuat sendiri atau membeli bahan baku produksi
  4. Menyewakan atau menjual fasilitas perusahaan
  5. Menjual atau memproses lebih lanjut hasil produksi
  6. Penggantian aktiva tetap.

Menerima atau menolak pesanan penjualan khusus
Jika perusahaan beroperasi pada kapasitas penuh, maka pengerjaan pesanan khusus tersebut akan menyebabkan kenaikan biaya produksi yang bersifat tetap dan variabel. Dengan demikian biaya produksi tetap dan variabel tersebut merupakan biaya diferensial yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan alternatif. Akan tetapi jika operasi perusahaan masih berada di bawah kapasitas penuh, dan memungkinkan pengerjaan pesanan khusus tersebut tanpa menambah kapasitas pabrik, maka dalam hal ini biaya produksi yang bersifat variabel merupakan biaya diferensial. Jika dengan pengerjaan persanan khusus tersebut mengakibatkan kenaikan biaya usaha, selain biaya produksi yang berubah, biaya usaha tersebut juga merupakan biaya diferensial yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Contoh 5.2.
Misalnya, perhitungan rugi-laba perusahaan sebelum pengerjaan pesanan khusus adalah sebagai berikut :

Hasil Penjualan 1.000 x Rp 1.200,00 =                  Rp 2.000.000,00
Biaya produksi:
Variabel 1.000 x Rp 1.200,00 =       Rp 1.200.000,00
Tetap                                                           300.000,00
Rp 1.500.000,00
         Laba Kotor                                                       Rp    500.000,00
Biaya Usaha                                                                       150.000,00
         Laba Bersih                                                      Rp    350.000,00

Hasil penjualan dan biaya produksi yang bersifat variabel merupakan informasi yang relevan, karena jumlahnya akan berada dalam pemilihan alternatif tersebut, yaitu sebagai berikut :

Tanpa
Pesanan Khusus
Dengan
Pesanan Khusus
Perbedaan
Hasil penjualan:
1.000 x Rp 2.000,00
1.000 x Rp 2.000,00
   100 x Rp 1.400,00
Biaya Produksi Variabel
1.000 x Rp 1.200,00
1.100 x Rp 1.200,00

Rp  2.000.000,00
-


Rp  1.200.000,00
-

-
Rp  2.140.000,00


-
Rp  1.320.000,00

-
Rp  140.000,00


-
Rp  120.000,00
Margin Kontribusi *)
Rp      800.000,00
Rp     820.000,00
Rp     20.000,00
*) Kesimpulan :  OK !, Karena selisih tambahan pendapatan  (Rp.140.000,-) > selisih tambahan biayanya (Rp. 120.000,-)

Peniadaan Jenis Produk / Departemen
Pada umumnya pengambilan keputusan untuk meniadakan (mengeliminasi) suatu jenis produk atau departemen timbul karena jenis produk atau departemen yang bersangkutan menderita kerugian secara terus menerus. Dalam hal ini, manajemen harus nempertimbangkan pendapatan diferensial dan biaya diferensial dalam pengambilan keputusan tersebut. Jika keputusan tersebut. Jika keputusan yang akan diambil adalah meniadakan salah satu jenis produk/departement, harus pula dipertimbangkan adanya biaya terhindarkan (avoidable cost) dan biaya tak terhindarkan (unavoidable cost). Biaya terhindarkan adalah biaya-biaya yang tidak akan terjadi, jika suatu jenis produk/departemen ditiadakan (dieliminasi). Sebaliknya biaya tak terhindarkan adalah biaya yang tetap akan terjadi dengan pengambilan keputusan untuk meniadakan suatu jenis produk/departemen. Biaya tak terhindarkan tersebut pada umumnya merupakan biaya bersama (joint cost) bagi beberapa jenis produk/departemen, sehingga peniadaan salah satu jenis produk/departemen tidak mempengaruhi terjadinya biaya relevan.
Dalam pengertian biaya relevan, biaya terhindarkan merupakan biaya relevan yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan alternatif. Biaya tak terhindarkan merupakan biaya yang tidak relevan dalam pengambilan keputusan.
Contoh 5.3.
Misalnya, sebuah Departemen Store memiliki 3 departemen utama yaitu: Departemen Makanan, Departemen Kelontong dan Departemen Obat-obatan. Berikut ini taksiran perhitungan rugi-laba untuk setiap departemen tersebut:





Departemen
Makanan
Kelontong
Obat-obatan
Jumlah
Hasil penjualan
5.000
4.000
500
9.500
Biaya variabel
4.000
2.800
300
7.100

1.000
1.200
200
2.400
Margin kontribusi




-   terhindarkan
750
500
75
1.325
-   tak terhindarkan
300
500
100
900
Jumlah
1.050
1.000
175
2.225
Laba rugi
(50)
200
25
175

Manajemen Departemen Store tersebut akan mengambil keputusan untuk meneruskan atau meniadakan. Departemen Makanan yang dalam beberapa tahun terakhir ini selalu merugi.
Berdasarkan data perhitungan rugi-laba ketiga departemen tersebut manajemen membuat analisa pendapatan diferensial dan biaya dierensial untuk kedua alternatif yang akan dipilih sebagai berikut:

Alterantif I
Meneruskan
Dep. Makanan
Alterantif II
Meniadakan
Dep. Makanan
Perbedaan
Hasil penjualan
Rp   9.500.000,00
Rp   4.500.000,00
Rp  5.000.000,00
Biaya:
       


-  Variabel
        7.100.000,00
        3.100.000,00
       4.000.000,00
-  Tetap terhindarkan
        1.325.000,00
           575.000,00
          750.000,00
Jumlah
Rp   8.425.000,00
Rp   3.675.000,00
Rp  4.750.000,00
Laba sebelum biaya tak terhindarkan diperhitungkan   *)


Rp   1.075.000,00


Rp      825.000,00


Rp     250.000,00
*) Kesimpulan :  Go On !,  Karena Selisih pendapatan yang dihindarkan
(Rp. 5.000.000,-) > selisih biaya yang dihindarkan (Rp. 4.750.000,-) 

Penambahan Jenis Produk / Departemen
Barangkali pemilihan alterantif seperti telah dibahas di atas dapat dikembangkan sebagai berikut: jika dengan meniadakan Departemen Makanan perusahaan bermaksud menambah departemen baru yaitu Departemen Kosmetik. Dalam hal ini manajemen harus menganalisis pendapatan diferensial antara tetap meneruskan Departemen Makanan dengan meniadakan Departemen Makanan dan menambah Departemen Kosmetik (mengganti Departemen Makanan dengan Departemen Kosmetik).
Contoh 5.4.
Dengan tetap menggunakan angka pada contoh 5.3. ditambah data mengenai Departemen Kosmetik sebagai berikut: taksiran hasil penjualan Rp 3.000.000,00 sedangkan biaya variabel dan biaya tetap terhindarkan masing-masing sebesar Rp  2.100.000,00 dan Rp 350.000,00. perusahaan dihadapkan pada pemilihan alternatif: meneruskan Departemen Makanan atau meniadakan departemen tersebut dan menambah departemen baru yaitu Departemen Kosmetik.
Untuk mengambil keputusan tersebut di atas, manajemen dapat melakukan analisis dengan cara sebagai berikut:

Alternatif I
Alternatif II
Perbedaan
Meneruskan
Departemen
Makanan
Menggantinya
Dengan
Kosmetik
Hasil Penjualan   *)
Rp   9.500.000,00
Rp  7.500.000,00
Rp   2.000.000,00
Biaya:



-     Variabel    **)
        7.100.000,00
       5.200.000,00
        1.900.000,00
-     Tetap terhindarkan
        1.325.000,00
          925.000,00
           400.000,00
Jumlah
Rp   8.425.000,00
Rp  6.125.000,00
Rp   2.300.000,00
Laba sebelum biaya tak terhindarkan diperhitungkan  
Rp   1.075.000,00
Rp  1.375.000,00
    (Rp 300.000,00)
*) Kesimpulan :  *) 4.500.000 (lama)  + 3.000.000 (tamb.data dept.komestik) = Rp. 7.500.000,-,   **). 3.100.000 (lama) + 2.100.000 (tamb.data dept kosmetik)= Rp. 5.200.000,- dan ***) 575.000 (lama)  + 350.000 (tamb.data dept kosmetik) = Rp. 925.000,-  Manajer memilih alternative II karena Biaya kesempatan lebih kecil dp biaya yang dihindarkan atau selisih hasil penjualan < selisih total biayanya, sehingga terjadi/diperoleh selisih laba.  Atau Rasio biaya terhadap laba Alternatif   I   >   Alternatif   II.
Membuat sendiri atau Membeli dari luar, :
Contoh

Biaya Differential/unit
Biaya Differential Total

Membuat
Membeli
Membuat
Membeli

Biaya bahan baku
Bi.Tenaga kerja lgs
Biaya Overhead
-          Biaya variable
-          Biaya Tetap (gaji pegawai)
Banyaknya : 8.000 unit
Rp.30
Rp. 40

Rp. 10

Rp. 30



Rp.240.000
Rp. 320.000

Rp.  80.000

Rp. 240.000


Harga beli dari luar

Rp. 150

Rp.1.200.000


Rp. 110
Rp.  150
Rp. 880.000
Rp. 1.200.000



Rp.  40

Rp. 320.000








Kesimp. : Selisih menguntungkan jika membuat sendiri seb Rp. 320.000

Menyewakan atau menjual Fasilitas Perusahaan :
Contoh

Menyewakan
Menjual
Perbedaan
Pendapatan Sewa/Jual
Biaya reparasi & asuransi
Rp.1.250.000

Rp.   350.000
Rp.1.000.000

Rp.   60.000

Rp. 250.000

Rp.   290.000
Pendapatan bersih
Rp. 900.000
Rp. 940.000
Rp. 40.000
Kesimpulan :  Perusahaan lebih baik menjual mesin Karena lebih menguntungkan sebesar Rp. 40.000,- . Apabila terdapat biaya penyusutan missal sebesar Rp. 1.200.000 sehingga nilau buku mesin menjadi Rp. 800.000,- (Rp. 2.000.000 – Rp. 1.200.000), tidak perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, karena nilai buku mesin merupakan biaya tenggelam (sunk cost) ,  (see page  90)

Menjual atau Memproses Lebih Lanjut Hasil Produksi
Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan utama mengolah bahan baku menjadi produk selesai. Permasalahan yang dijumpai terutama jika produk perusahaan diolah melalui beberapa departemen produksi. Hasil produksi dari suatu departemen produksi mungkin dapat langsung dijual ke pasar atau diolah lebih lanjut dalam departemen produksi lanjutan. Dalam hal ini manajemen dihadapkan pada pilihan: produk yang bersangkutan sebaiknya langsung dijual atau diproses lebih lanjut.
Contoh 5.7. (jika perusahaan menghasilkan satu macam produk):
Misalnya, perusahaan menghasilkan 10.000 unit produksi A. untuk mengolah produk A tersebut diperlukan biaya produksi sebesar Rp 300,00 per unit. Produk A dapat langsung dijual tanpa diproses lebih lanjut dengan harga Rp 500,00 per unit. Di samping itu, produk A dapat pula diolah lebih lanjut menjadi produk B. Untuk mengolah produk A lebih lanjut menjadi produk B diperlukan tambahan biaya pengolahan sebesar Rp 25,00 per unit produk A. Setiap 100 unit produk A menjadi 80 unit produk B. Sedangkan harga jual produk B adalah sebesar Rp 750,00 per unit.
Analisis yang dibuat oleh manajemen untuk memilih alternatif menjual langsung produk A atau memproses lebih lanjut menjadi produk B adalah sebagai berikut:

Menjual
Langsung
Memproses lebih lanjut
Perbedaan
Hasil penjualan
       10.000 x Rp 500,00
      (10.000 – 2.000) x Rp 750,00
Biaya pengolahan:
       10.000 x Rp 25,00

Rp  5.000.000,00
-

-

-
Rp 6.000.000,00

        250.000,00

-
Rp 1.000.000,00

        250.000,00
Selisih lebih menguntungkan jika produk A diproses lebih lanjut

-

-

Rp    750.000,00




PENGANTIAN AKTIVA TETAP :
Penggantian penggunaan aktiva tetap dilakukan oleh manajemen karena berbagai alasan seperti :
  1. Keausan / kerusakan fisik
  2. Perkembangan teknologi
Untuk itu diperlukan perhitungan biaya dana yang diperlukan dengan menghitung Initial Investment  (Investasi awal) setelah ada penjualan mesin lama disamping perhitungan pembelain mesin baru.  


PENDEKATAN “COST-PLUS”
Biaya (cost) merupakan komponen penting yang harus dipertimbangkan dalam penentuan harga jual produk atau jasa. Harga jual produk atau jasa pada umumnya ditentukan dari jumlah semua biaya ditambah jumlah tertentu yang disebut dengan ‘markup’. Cara penentuan harga jual tersebut dikenal dengan Pendekatan ‘Cost-Plus’ (Cost Plus Approach).
Ada tiga konsep yang dapat digunakan untuk penentuan harga jual dengan pendekatan ‘cost-plus’ tersebut, yaitu : (1) biaya total (total cost), (2) biaya produk (product cost) dan (3) biaya variabel (variabel cost). Masing-masing konsep tersebut dibahas secara terinci berikut ini:
Konsep Biaya Total
Berdasarkan konsep biaya Total ini, harga jual ditentukan dari biaya total: biaya produksi + biaya pemasaran + biaya administrasi dan umum, ditambah dengan jumlah laba yang diinginkan oleh perusahaan. Pengertian ‘markup’ menurut konsep biaya total ini adalah laba yang diinginkan (desired profit).
Penerapan penentuan harga jual produk atau jasa dengan menggunakan konsep biaya total ini adalah sebagai berikut:
Pertama, menentukan besarnya biaya produksi yang terdiri dari: biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik.
Kedua, biaya produksi tersebut selanjutnya ditambah dengan biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum, hasilnya sama dengan biaya total.
Ketiga, biaya total tersebut dibagi dengan jumlah unit yang diproduksi atau dijual untuk memperoleh angka biaya per unit.
Keempat, menentukan jumlah ‘markup’ atau dalam hal ini adalah jumlah laba yang dikehendaki. Laba yang diinginkan pada umumnya dinyatakan dengan persentase tertentu dari aktiva yang digunakan (rate of return on assets).
Kelima, menentukan persentase ‘markup’ dari biaya total yang dihitung dari jumlah laba yang diinginkan dibagi dengan biaya total.
Keenam, persentase ‘markup’ tersebut dikalikan dengan biaya per unit untuk memperoleh angka ‘markup’ per unit.
Ketujuh, harga jual per unit ditentukan dari biaya per unit ditambah dengan ‘markup’ per unit.
Untuk memberikan gambaranyang lebih jelas, berikut ini diberikan contoh penentuan harga jual berdasarkan konsep biaya total seperti telah diuraikan di atas.
Jumlah X yang diproduksi atau dijual                                                   10.000 unit
Biaya variabel per unit:
-          Biaya bahan baku                                                                                   Rp 120,00
-          Biaya tenaga kerja                                                                                        400,00
-          Biaya overhead pabrik                                                                                  60,00
-          Biaya pemasaran                                                                                            40,00
-          Biaya administrasi dan umum                                                                     20,00


Biaya tetap:
-          Biaya overhead pabrik                                                                Rp 2.000.000,00
-          Biaya pemasaran                                                                                   600.000,00
-          Biaya administrasi dan umum                                                            200.000,00
Laba yang dikehendaki (return) sebesar 20% dari jumlah aktiva yang digunakan sebesar Rp 20.700.000.000,00.
Berdasarkan data tersebut diatas, penentuan harga jual produk X dengan menggunakan konsep biaya total adalah sebagai berikut:
(1)   Biaya Produksi:
-          Biaya bahan baku 10.000 x Rp 120,00                =              Rp  1.200.000,00
-          Biaya tenaga kerja 10.000 x Rp 400,00               =                     4.000.000,00
-          Biaya overhead pabrik (10.000 x Rp 60,00) +  
Rp 2.000.000,00                                                      =                     2.600.000,00
Biaya produksi                                                                       Rp 7.800.000,00

(2)   Biaya total :
-          Biaya produksi                                                                       Rp 7.800.000,00
-          Biaya pemasaran (10.000 x (10.000 x Rp 40,00)
+ Rp 600.000,00                                                     =                     1.000.000,00
-          Biaya administrasi & umum (10.000 x Rp 20,00)
+ Rp 200.000,00                                                     =                        400.000,00
Biaya total                                                                                Rp 9.200.000,00
(3)   Biaya per unit =
(4)   Laba yang dikehendaki = 20% x Rp 20.700.000,00 = Rp 4.140.000.,00
(5)   Persentase ‘markup’ =
(6)   ‘Markup’ per unit = 45% x Rp 920,00 = Rp 414,00
(7)   Harga jual per unit = Rp 920,00 + Rp 414,00 = Rp 1.334,00
Konsep Biaya Produk
Berdasarkan konsep ini, yang juga disebut dengan Absorption Approach, harga jual ditentukan dari biaya produksi ditambah dengan ‘markup’. Pengertian ‘markup’ menurut konsep biaya produk ini adalah laba yang dikehendaki + biaya pemasaran + biaya administrasi dan umum. Persentase ‘markup’ dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan konsep biaya produksi dalam penentuan harga jual, berikut ini diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan data dari contoh 6.1.
                                = 71,03 %

Konsep Biaya Variabel
Menurut konsep ini, yang juga disebut dengan Contribution Approach, biaya variabel (biaya produksi variabel + biaya pemasaran variabel + biaya administrasi dan umum variabel) ditambah dengan ‘markup’. Pengertian ‘markup’ dalam hal ini adalah laba yang dikehendaki ditambah semua biaya yang bersifat tetap.
Berikut ini adalah perhitungan harga jual menurut konsep biaya variabel dengan menggunakan data dari contoh 6.1.
-          Total biaya variabel
Biaya bahan baku                                                    Rp 1.200.000,00
Biaya tenaga kerja                                                          4.000.000,00
Biaya overhead pabrik variabel                                     600.000,00
Biaya pemasaran variabel                                               400.000,00
Biaya administrasi dan umum variabel                        200.000,00
                                                                                    Rp 6.400.000,00
-          ‘Markup’
Laba yang dikehendaki                                          Rp 4.140.000,00
Biaya overhad pabrik tetap                                          2.000.000,00
Biaya pemasaran tetap                                                     600.000,00
Biaya administrasi dan umum tetap                             200.000,00
                                                                                    Rp 6.940.000,00
-          Persentase ‘Markup’ =
-          Harga jual per unit =

Biaya variabel pet unit =      = Rp   640,00
‘Markup’ per unit = 108,44% x Rp 640,00      = Rp   694,00
Tabel 6.1.
Ringkasan Konsep Penentuan Harga Jual dengan
Pendekatan ‘Cost-Plus’
Konsep
Unsur Biaya (Cost)
Unsur ‘Markup’
Biaya Total
Biaya produksi + Biaya pemasaran + biaya administrasi dan umum
Laba yang dikehendaki
Biaya Produk (Absorption Approach
Biaya produksi
Laba yang dikehendaki + Biaya pemasaran + biaya administrasi dan umum
Biaya Variabel (Contribution Approach)
Biaya produksi variabel + biaya pemasaran variabel + biaya administrasi dan umum veriabel
Laba yang dikehendaki + biaya overhead pabrik tetap + biaya pemasaran tetap + biaya administrasi dan umum tetap.

Eksperimen atau Tes Pasar
Banyak perusahaan melakukan tes pasar terhadap pabrik atau jasa baru untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penentuan harga jual. Eksperimen atau tes pasar dilakukan dengan cara menentukan harga jual yang berbeda-beda untuk masing-masing daerah pemasaran. Dengan demikian perusahaan dapat memperoleh data yang berharga terutama yang berkaitan dengan pengaruh harga jual yang ditetapkan terhadap volume penjual di masing-masing daerah pemasaran. Berdasarkan hasil tes pasar tersebut, perusahaan dapat memilih harga jual yang akan diterapkan bagi produk atau jasa yang baru yang dihasilkannya, yaitu yang menghasilkan kontribusi terbesar bagi perolehan laba perusahaan.
Strategi Penentuan Harga Jual
Ada dua bentuk strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk penentuan harga jualproduk atau jasa baru, yaitu: (1) ‘Skrimming Price’ dan (2) ‘Penetration Pricing.’
‘Skrimming Pricing’ merupakan bentuk strategi penentuan harga jual produk atau jasa baru, dengan cara menentukan harga jual mula-mula relatif tinggi. Tujua strategi ini adalah agar perusahaan memperoleh laba yang maksimum dalam jangka pendek.
‘Penetration Pricing’ merupakan bentuk stratgi penentuan harga jual dengan cara menentuka harga jual mula-mula relatif rendah, sehingga perusahaan dapat meraih pangsa pasar yang lebih besar untuk produk atau jasa tersebut dalam jangka pendek. Dengan mengorbankan perolehan laba dalam jangka pendek, diharapkan produk atau jasa baru tersebut akan mendapatkan posisi pasar yang lebih baik di masa yang akan datang.
Pemilihan bentuk strategi yang akan diterapkan perusahaan, dipengaurhi oleh kemungkinan masing-masing bentuk strategi di atas yang paling banyak memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya. Hal ini dapat diketahui jika perusahaan melakukan eksperimen atau tes pasar terhadap produk atau jasa baru seperti yang telah diuraikan di atas
TEORI HARGA
Penentuan harga jual produk atau jasa, pada umumnya menggunakan pendekatan ‘cost-plus’ seperti yang telah dikemukakan pada awal pembahasan. Di samping itu, manajemen harus mempertimbangkan pula faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga jual antara lain : harga jual produk saingan dan kondisi perekonomian pada umumnya. Pengetahuan mengenai teori ekonomi yang berkaitan dengan penentuan harga jual produk atau jasa akan bermanfaat bagi akuntan manajemen. Teori tersebut dikenal dengan nama ‘Teori Harga’ (Teori Permintaan dan Teori Penawaran).

JENIS PENANAMAN MODAL
Ditinjau dari tujuannya, penanaman modal dapat digolongkan menjadi:
1.      Penanaman modal yang tidak menghasilkan laba
2.      Penanaman modal yang menghasilkan laba
Penanaman modal yang tidak menghasilkan laba pada umumnya dilakukan oleh perusahana, karena peraturan pemerintah yang menghendaki demikian atau karena persyaratan kontrak yang telah disepakati. Penanaman modal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan, meskipun tidak menghasilkan laba bagi perusahaan. Misalnya karena peraturan pemerintah, perusahaan harus membuat sarana pengolahan air limbah agar tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan. Contoh lain untuk penanaman modal yang tidak menghasilkan laba, adalah adanya persyaratan kontrak agar perusahaan ‘real estate’ menyediakan fasilitas: jalan, tempat ibadah, taman dan yang lain di lokasi perumahan. Jenis penanaman modal yang demikian tidak perlu dibuat evaluasi mengenai perlu tidaknya investasi tersebut.
Penanaman modal yang menghasilkan laba dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu: (1) labanya sulit diukur, dan (2) labanya dapat diukur, dan (2) labanya dapat diukur. Contoh jenis penanaman modal yang menghasilkan laba tetapi labanya sulit diukur antara lain: penanaman modal untuk riset dan pengembangan perusahaan, biaya pendidikan dan latihan karyawan, biaya promosi produk perusahaan. Sedangkan contoh jenis penanaman modal yang labanya dapat diukur meliputi: penggantian atau pemilihan ekuipmen, membeli atau menyewa aktiva yang akan digunakan dalam usaha, dan penanaman modal dalam ekspansi (perluasan usaha).
KONSEP NILAI SEKARANG
Nilai waktu uang, seperti yang telah dikemukakan, merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam penilaian investasi. Perusahaan akan lebih senang menerima sejumlah uang sekarang daripada menerimanya satu atau beberapa tahun kemudian. Alasannya, penerimaan sejumlah uang sekarang dapat segera diinvestasikan sehingga menghasilkan laba, daripada jika diterima satu atau beberapa tahun yang akan datang. Di samping itu, penerimaam uang sekarang sifatnya lebih pasti daripada di masa yang akan datang yang penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, sejumlah uang pada waktu sekarang nilainya berbeda dengan pada waktu yang akan datang. Perbedaan tersebut disebabkan adanya nilai waktu dari uang.


METODE PENILAIAN INVESTASI
Penilaian investasi berkaitan dengan pengambilan keputusan manajemen mengenai layak tidaknya suatu usulan investasi untuk dilaksanakan. Metode yang dapat digunakan manajemen untukmenilai usulan investasi adalah sebagai berikut:
  1. Payback (Payback period)
  2. Average Return on Investment
  3. Net Present Value
  4. Internal Rate of Return
  5. Profitability Indeks

Rabu, 17 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  1. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Hukum Perjanjian


      Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.

Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
          Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Jenis-jenis kontrak
          Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
  • Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
    • Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
  • Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
          Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
  1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
  2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
  3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
  1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
  2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
  5. Pembatalan dengan ganti rugi
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.