Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 13 Oktober 2012

bagian UU koperasi II


Di antara 14 Bab yang ada di UU Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, saya hanya ingin mengkaji ulang dan memberikan pendapat saya tentang UU Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 Bab VII. Yang isi Bab VII terdapat di bawah ini:
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Ini Pasal 41 Mengenai Modal, membahas tentang darimana asal modal yang ada di dalam koperasi. Di pasal 41 ayat 1 ini membahas tentang modal koperasi yang mana, modal nya itu sendiri berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Maksud dari modal sendiri itu adalah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar