BAPAK KOPERASI INDONESIA
Bung Hatta dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untukmengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.Pekembangan koperasi tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Untuk itu di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi saat ini, tulisan ini berusaha mengingatkan kembali kepada para ekonom untuk jangan terlena dengan ajaran ekonomi barat yang jelas-jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip hidup gotong-royong yang selama ini mengakar di negeri ini. Sah-sah saja ajaran-ajaran ekonomi barat diajarkan di bangku-bangku kuliah di semua perguruan tinggi negeri ini, namun ajaran-ajaran itu harus disertai dengan peringatan tentang berbahanya sistem itu jika diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia. Pengajaran itu sebaiknya juga harus diimbangi dengan pengajaran sistem ekonomi pancasila yang berbasiskan koperasi kepada para mahasiswa. Agar nantinya lahir ekonom-ekonomi Indonesia yang betul-betul membawa ajaran ekonomi Indonesia bukannya ajaran ekonomi barat yang di Indonesiakan.
Sementara itu, mengharapkan peran koperasi tanpa adanya dukungan dari pemerintah merupakan sesuatu hal yang mustahil dilakukan. Untuk itu, ditengah peringatan hari koperasi ini penulis menghimbau kepada pemerintah agar jangan terlalu terlena dengan dorongan dunia barat yang begitu mengagungkan penumpukan modal bukannya perbaikan moral dan kelembagaan. Tanpa moral dan sistem kelembagaan yang baik, maka modal yang bertumpuk tersebut cuma akan lari ke kantong-kantong sebagian kecil orang-orang terkaya saja. Sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, akan terabaikan.
Tidak lupa juga penulis ingatkan kepada para pengurus koperasi yang sudah berdiri saat ini untuk selalu menjunjung azas transparansi dan mengutamakan kesejahteraan anggota bukannya kesejahteraan pengurus saja. Cukup miris kita mendengarkan belakangan ini banyak pengurus koperasi yang menggelapkan uang iuran anggotanya atau melakukan praktek-praktek bisnis yang menguntungkan pengurus alih-alih menguntungkan anggota. Jangan jadikan koperasi perusahaan rentenir yang membebani anggota dengan bunga yang mencekik ketika harus meminjam uang ke koperasi. Jangan pula hanya mendirikan koperasi hanya untuk mengharapkan bantuan modal dari pemerintah.
Akhirnya, di hari koperasi ini penulis mengucapkan selamat berjaya koperasi. Walaupun itu berada dalam kondisi dan situasi lingkungan yang tidak mendukung, penulis yakin cita-cita yang sudah ditanamkan leluhur bangsa ini sejak dulu merupakan cita-cita mulia untuk kesejahteraan bangsa ini. Bravo koperasi.
Sumber: Wikipedia indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar