hai hai
nama aku novita prameswari, kalian bisa panggil aku novita kok. hobi aku jalan jalan ke tempat yang seru gitu hehe
paling kalau tidak jalan jalan, aku hobinya masak. ada yang mau di masakin? hahaha walaupun kadang masak suka gosong *ups
selain masak biasanya dengerin musik, aduuh banyak ya hobiku :p
udah ah aku binggung mau nulis apa, tapi aku seneng bisa menulis di wartawarga gunadarma. semoga cerita singkat aku tentang hobi aku ini bisa di baca ya :D
sekalian buat tugas softskill juga sih haha ^^
Selasa, 30 Oktober 2012
Sabtu, 27 Oktober 2012
BAPAK KOPERASI INDONESIA
Bung Hatta dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untukmengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.Pekembangan koperasi tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Untuk itu di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi saat ini, tulisan ini berusaha mengingatkan kembali kepada para ekonom untuk jangan terlena dengan ajaran ekonomi barat yang jelas-jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip hidup gotong-royong yang selama ini mengakar di negeri ini. Sah-sah saja ajaran-ajaran ekonomi barat diajarkan di bangku-bangku kuliah di semua perguruan tinggi negeri ini, namun ajaran-ajaran itu harus disertai dengan peringatan tentang berbahanya sistem itu jika diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia. Pengajaran itu sebaiknya juga harus diimbangi dengan pengajaran sistem ekonomi pancasila yang berbasiskan koperasi kepada para mahasiswa. Agar nantinya lahir ekonom-ekonomi Indonesia yang betul-betul membawa ajaran ekonomi Indonesia bukannya ajaran ekonomi barat yang di Indonesiakan.
Sementara itu, mengharapkan peran koperasi tanpa adanya dukungan dari pemerintah merupakan sesuatu hal yang mustahil dilakukan. Untuk itu, ditengah peringatan hari koperasi ini penulis menghimbau kepada pemerintah agar jangan terlalu terlena dengan dorongan dunia barat yang begitu mengagungkan penumpukan modal bukannya perbaikan moral dan kelembagaan. Tanpa moral dan sistem kelembagaan yang baik, maka modal yang bertumpuk tersebut cuma akan lari ke kantong-kantong sebagian kecil orang-orang terkaya saja. Sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, akan terabaikan.
Tidak lupa juga penulis ingatkan kepada para pengurus koperasi yang sudah berdiri saat ini untuk selalu menjunjung azas transparansi dan mengutamakan kesejahteraan anggota bukannya kesejahteraan pengurus saja. Cukup miris kita mendengarkan belakangan ini banyak pengurus koperasi yang menggelapkan uang iuran anggotanya atau melakukan praktek-praktek bisnis yang menguntungkan pengurus alih-alih menguntungkan anggota. Jangan jadikan koperasi perusahaan rentenir yang membebani anggota dengan bunga yang mencekik ketika harus meminjam uang ke koperasi. Jangan pula hanya mendirikan koperasi hanya untuk mengharapkan bantuan modal dari pemerintah.
Akhirnya, di hari koperasi ini penulis mengucapkan selamat berjaya koperasi. Walaupun itu berada dalam kondisi dan situasi lingkungan yang tidak mendukung, penulis yakin cita-cita yang sudah ditanamkan leluhur bangsa ini sejak dulu merupakan cita-cita mulia untuk kesejahteraan bangsa ini. Bravo koperasi.
Sumber: Wikipedia indonesia
Sabtu, 13 Oktober 2012
bagian UU koperasi I
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.
perinsip perinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
- keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
- pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
- Modal diberi jasa secara terbatas
- Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
- Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
- Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.
bagian UU koperasi II
Di antara 14 Bab yang ada di UU Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, saya hanya ingin mengkaji ulang dan memberikan pendapat saya tentang UU Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 Bab VII. Yang isi Bab VII terdapat di bawah ini:
BAB VII.
MODAL
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Ini Pasal 41 Mengenai Modal, membahas tentang darimana asal modal yang ada di dalam koperasi. Di pasal 41 ayat 1 ini membahas tentang modal koperasi yang mana, modal nya itu sendiri berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Maksud dari modal sendiri itu adalah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
WIKIPEDIA : Aku tau semuanya.
FACEBOOK : Aku kenal dengan semua orang.
GOOGLE : Aku punya semuanya.
MOZILA : Tanpa aku kalian tidak bisa di akses.
EXPLORER : Kan gue masih ada.
MOZILA : Apaan sih lo, ganggu acara orang aja!
EXPLORER : Lo sih, ngaku-ngaku cuma ada lo sendiri!
INTERNET : Udah-udah! Jangan banyak bacot lo semua, kalo gak ada gue kalian semua gak bakalan ada!
FACEBOOK : Huuu, yang paling sering dikunjungi kan gue, jadi gue yang terbaik.
YAHOO : Facebook, Inget, tanpa gue lo gak bisa buat Email!
GOOGLE : Yahoo, Gue juga bisa buat Email.
INTERNET : zzz... Udah tau gue yg paling hebat :p
KOMPUTER : Gua Paling dewa di sini.
PLN : Bacot lo semua! Gua matiin nih listriknya!
GENSET : tenang aja kan masih ada saya
PLN : diem lu
PERTAMINA : awas kalian semua, saya stop pasokan BBM baru tau rasa lo
SOLAR CELL : tenang kan selama masih ada saya semuanya aman
Matahari : Ettt Gk gw sinarin diem lo
Air, Batubara, Petir dll : MASIH ADA GUA !!!
Bumi : Lo klo gk ada gw pasti gk bakal ada
jagat raya: lo semua kalo gak ada gwe pasti kalian gak bakalan ada....
Tuhan: tanpa saya kalian semua tidak pernah ada ><
cerita lucu
Bahasa Indonesia vs Bahasa Silet Investigasi
(Dalam gaya berbicara Peni Rose)
Bahasa Indonesia: selingkuh
Bahasa Silet: goncangan kesetiaan cinta kini kandas sudah
Bahasa Indonesia: kangen
Bahasa Silet : sedang dilanda rasa rindu nan menggelora sehingga tak bisa tidur semalaman
Bahasa Indonesia: Galau
Bahasa Silet: Lara merundung menyesakkan dada, sungguh hanya kekasih pelipurnya
Bahasa Indonesia: kawin
Bahasa Silet: Erangan nafsu pemecah sukma di malam syahdu
Bahasa Indonesia: cantik
Bahasa Silet: raga nan indah bak intan permata bagaikan ratu cleopatra .
Bahasa Indonesia: Kangen mantan
Bahasa Silet: Hati masygul yang berderik laksana sungai kering mengungkung ikan-ikan
penuh dahaga .
Bahasa Indonesia: kebelet boker
Bahasa Silet: desakan jiwa dan nurani menyemburatkan rona tertahan ingin bebas tapi tak berdaya dihadapan yang tercinta .
Bahasa Indonesia: Upil
Bahasa Silet: Butir-butir debu dalam rongga kehidupan
Bahasa Indonesia: ciuman
Bahasa Silet: 2 bibir bertaut merenda kasih saling berkatub seakan tak ingin lepas membuat
jiwa menggelora penuh asa .
Bahasa Indonesia : bau jigong
Bahasa Silet: semerbak aroma menusuk sukma,nista tak tertertahankan menggetarkan tirani
Bahasa Indonesia: Ngantuk
Bahasa Silet: dua jendela hati yang tak kuasa menahan rasa menutup hari .
Bahasa Indonesia:nonton SM*SH
Bahasa Silet: termenung sejenak meresapi para pria nan elok mencolok membuat mata
tercolok
Bahasa Indonesia: penggemar Justin Bieber
Bahasa Silet: perawan2 labil yg menggelinjang di depan panggung .
Bahasa Indonesia: lapar
Bahasa Silet: Erangan batin yang berkobar dalam rongga kenistaan hingga menjerit, menjalar
asa kehampaan .
Bahasa Indonesia: kentut
Bahasa Silet: sekelebat nirwana yang memaksa batas norma
Bahasa Indonesia: abis boker
Bahasa Silet: setelah bergeming dg deru asa hingga bersimbah peluh akhirnya tergores
senyum diwajah….
wkwkwk ^.^
Langganan:
Postingan (Atom)